Post

Museum Ketransmigrasian mengadakan kegiatan Survei Reinventarisasi yang berlangsung pada tanggal 10-17 Juni 2022 di tiga kabupaten yang ada di Provinsi Lampung, antara lain Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Barat, dan Kabupaten Pesisir Barat.

Survei Reinventarisasi merupakan kegiatan survei dengan melibatkan barang kepemilikan penduduk program Transmigrasi, yang kemudian didokumentasikan keadaan barang, seperti ukuran, kondisi, serta deskripsi barang saat ini.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendata benda-benda yang masih di miliki masyarakat di desa transmigran. Benda-benda tersebut berhubungan dengan sejarah perjalanan program transmigrasi di masa lalu, yang nantinya menjadi referensi data koleksi yang dimiliki Museum Ketransmigrasian. Tidak dipungkiri apabila benda tersebut nantinya menjadi koleksi Museum Ketransmigrasian. 

Kegiatan ini juga bertujuan mengetahui sebaran dan sejarah desa transmigrasi di kabupaten yang di kunjungi, dengan cara mewawancarai pelaku transmigrasi ataupun keturunannya.